LAMPUNG SELATAN, L86News.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.4.4/1731/SJ dari tentang penyelenggaraan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 H.
Dalam surat edaran tersebut diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
Keputusan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan, dan mengingat saat ini masih dalam masa transisi pandemi menuju endemi.
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurut Nanang dengan adanya surat edaran ini menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama dan Safari Ramadan pada tahun 2023.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Selatan sudah mengadendakan dilksanakan kegiatan safari ramadan di 17 kecamatan serta akan dimulai pada tanggal 27 Maret Sampai 19 April 2023. Namun dengan adanya surat edaran itu maka safari ramadan di 17 kecamatan tersebut ikut ditiadakan.
“Berdasarkan himbauan dari presiden, maka kita ikuti aturannya agar kita tidak mengadakan safari ramadan dan buka puasa bersama,” kata Nanang saat memimpin rapat pembahasan safari Ramadan yang diselenggarakan di ruang video konferensi rumah dinas Bupati, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut Bupati Nanang juga memberikan alternatif kegiatan Ramadan tetap aman dan sehat, seperti melakukan ibadah tarawih dan berbuka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga.
“Saya berharap, adanya kebijakan ini tidak mengurangi ensensi kita dalam beribadah kepada Allah SWT. Saya juga mengajak seluruh masyarakat Lampung Selatan untuk tidak menggunakan momentum Ramadan untuk kepentingan politik tertentu, terlebih lagi menjelang tahun politik 2024,” tandasnya.
Reporter : Nes/kmf