LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus di Judi Toto Gelap (Togel).
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan NT (34), warga Desa Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Sukadana.
Menindaklanjuti informasi masyarakat itu Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 20.30 Wib.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengaman kan barang bukti berupa uang senilai Rp. 337.000, 1 unit telepon genggam merk Oppo dan 2 buah buku tulis berisikan catatan angka-angka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna proses lebih lanjut” katanya
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” tutupnya.
Reporter : Aw/Hum