PALU, L86News.com – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP Menghadiri dan Menjadi Narasumber pada kegiatan sosialisasi pencegahan Politik Identitas Bagi Pemuka Agama, yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Umat Beragama, bertempat di Hotel Best Westrn Senin (20/3/2023)
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sulteng membawakan materi mengenai Peran Legislatif dalam mewujudkan Pemilu Damai di Sulteng
Diawal pemaparanya Ketua DPW Nasdem Sulteng itu menyampaikan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPRD, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang berdasakarna pada Pancasila dan UUD 1945.
Masih kata Ketua DPRD Sulteng bahwa Regulasi Pemilu Serentak 2024 berdasarkan Pasal 22 E UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 167 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaiman diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Selanjutnya Politisi Nasdem itu mengatakan bahwa syarat Pemilu Damai yaitu pertama mempunyai Nilai-nilai Demokrasi yang menjadi acuan, adanya pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu secara profesional, Masyarakat bijak memilah dan mencerna informasi dan terakhir Adanya Institusi Sosial Politik yang mendorong demokrasi
Menurutnya pemilu damai itu akan terwujud jika melibatkan semua pemangku kepentingan olehnya dibutuhkan sinergitas dan kerjasama semua elemen
Perlunya Konsep pentahelix atau multipihak dimana unsur Pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media bersatu untuk mewujudkan Pemilu Damau di Tahun 2024.
Reporter : Rah/Ram