LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap Petugas Kepolisian, 2 warga Sekampung Udik di gelandang ke Mapolres Lampung Timur, Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, di dampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelas kan kedua tersangka berinisial HS dan BS warga Kecamatan Sekampung Udik.
“Akibat aksi ke 2 tersangka, tiga Anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur terluka. Aipda B. Sudibyo dan Brigadir Apriyan luka di pundak sebelah kanan, dan memar di bagian kepala,” ujar Kapolres, Selasa (21/3/23)
Sedangkan Briptu Hendri Permadi yang juga personil Polres Lampung Timur, lanjut Kapolres, mengalami luka lembam di bagian wajah, memar dan tulang lengan tangan sebelah kiri geser.
Peristiwa pengeroyokan kata Kapolres, pada hari Minggu 19 Maret kemarin, satu Team Tekab mendapat arahan dari pak KBO terkait Ops Cempaka dan penyelidikan kasus pembunuhan di Desa Purwo Kencono, Kecamatan Sekampung Udik,” kata Kapolres.
Dan sekitar pukul 14.00 Wib, sambung Kapolres, tim yang sedang berada di Sekampung Udik mendapat informasi dari warga bahwa terduga pelaku kasus penganiyaan di Desa Purwo Kencono sedang berada di teras rumahnya.
Merespon informasi itu, anggota bergerak ke rumah pelaku di Desa Gunung Sugih Besar untuk mengaman kan target. Namun, target tidak ada di tempat dan malah terlihat di atas panggung hiburan hajatan warga di belakang rumah pelaku.
Tidak mau kehilangan target, anggota langsung mendekat dan mengamankan DW di atas panggung. Situasi awal, kata Kapolres kondusif, namun saat anggota akan memborgol pelaku, salah satu warga memukul anggota menggunakan kursi
“Lantaran tindakan salah satu warga tersebut, akhirnya memancing masyarkat lain ikut memukul dan melempar kursi sehingga salah satu petugas terjatuh dari panggung hiburan,” terang Kapolres.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, lanjut Kapolres, korban mengalami luka-luka dan tersangka DW melarikan diri. Unit Reskrim yang terima informasi kejadian langsung melakukan proses penegakan hukum, dan menangkap HS dan BS terduga pelaku pengeroyokan.
Hingga saat ini, Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur masih memproses kedua pealku. “Para tersangka akan di kenakan pasal 170 KUHP dan 212 KUHP tentang pengeroyokan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas,” pungkas Kapolres
Reporter : Aw86