By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Nasional > Jakarta > Terlibat Penipuan, Selebgram ini di Tangkap Polres Jakbar
HukumJakartaKriminalPolisi

Terlibat Penipuan, Selebgram ini di Tangkap Polres Jakbar

Last updated: 2023/03/16 at 9:04 PM
Redaksi Liputan86 9 months ago
Share

JAKARTA, L86News.com- Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pemilik nama asli Muhammad Akbar itu ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.Kini pria berbadan tambun itu tengah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan Ajudan Pribadi dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram. Sementara masih berproses di penyidik. Kita amankan di Makassar,” katanya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (14/3/2023).

Meski begitu, Andri tidak menjelaskan perihal waktu penangkapan selebgram itu. Ia hanya menerangkan bahwa penangkapan selebgram itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban dari selebgram yang kerap mendatangi pejabat dan tokoh nasional.

Penangkapannya terkait penipuan dan penggelapan,” bebernya.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Aris mengatakan, penangkapan Ajudan Pribadi itu membuat korban mengalami kerugian materi. Nilainya pun ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” sambungnya.

Atas penangkapan itu, Muhammad Akbar dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Artikel : Pojoksatu

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Peduli Pendidikan, Dandim 1702/JWY dan Pemkab Lanny Jaya Dorong Universitas Gajah Mada
Next Article Presiden Jokowi dan PM Lee Gelar Pertemuan Bilateral di Singapura

Berita Terkait

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika 11 Kg

3 weeks ago

Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam, 14 Orang Positif Narkoba

2 months ago

Kapolda dan Gubernur Hadiri Opening IOF EXPO Jambi Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68

2 months ago

Kapolda Sulteng Pimpin Baksos dan Bakkes AKABRI 91 di Banggai Laut

2 months ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?