x

Door! Pelaku Curat di Lumpuhkan Tekab 308 Presisi Polres Lamtim

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mar 2023 14:32 0 92 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar di dampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes mengatakan, kedua tersangka berinisial AH (27) dan WI warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian berawal pada Jum’at (27/1/23) sekira pukul 04.00 Wib di Desa Peniangan kecamatan setempat. Saat itu 4 pelaku masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela dan menggasak 6 unit telepon genggam serta 1 sepeda motor merk Honda Vario,” ujarnya, Rabu (15/3/23).

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur dan di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (15/3/23) sekira pukul 02.30 Wib, petugas menggerebek pelaku di rumahnya.

“Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil meringkus 2 pelaku dan terpaksa melaku kan tindakan tegas terukur terhadap AH karena aktif melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan 2 pelaku NB dan BM saat ini berstatus sebagai DPO,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku, lanjut Kapolres, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam. “Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Timur,” jelasnya.

Para tersangka, sambung Kapolres, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca