Oplos Tabung Gas LPG 3 Kg, Dua Orang Pelaku di Tangkap di Cilacap

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Mar 2023 11:22 157 Redaksi

CILACAP, L86News.com – 2 pelaku pengoplos gas LPG Subsidi 3 kg ke tabung Gas Non subsidi 12 kg di Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap.petugas.

Penangkapan kedua pelaku berinisial S (54) dan N (47) bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat aktifitas pengoplosan gad di jalan Madukara D esa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg” Ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya Rabu, 8 Maret 2023.

Kapolresta Cilacap mengatakan mengetahui informasi tersebut Sat Reskrim Polresta Cilacap mendatangi lokasi, kemudian mendapati para pelaku telah selesai melakukan pengoplosan gas.

Dilokasi juga di temukan alat alat di duga di gunakan untuk melakukan penyalahgunaan gas LPG dan langsung membawa para pelaku berikut sejumlah barang bujti ke Mapolresta Cilacap.

Dalam kasus tersebut Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil suzuki Cary, 2 buah pipa alumunium, 1 buah obeng, 1 bungkus segel, 2 buah potongan jerigen plastik modifikasi, 2 buah bak plastik warna hitam, 2 buah handuk bekas, 54 tabung gas ukuran 12 kg, 135 tabung gas ukuran 3 kg, 1 buah buku rekapan hasil penjualan, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar

Reporter : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x