Lima Pelaku Curanmor di Ringkus Polres Banjar

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Mar 2023 15:39 0 83 Redaksi

BANJAR, L86News.com – Satuan unit Reserse Polres Banjar Polda Jabar berhasil meringkus lima kawanan pencuri sepeda motor di wilayah Priangan Timur. Satu pelaku dibekuk di wilayah Cilacap Jawa Tengah.

Selain ke lima tersangka, dalam kasus tersebut, Polisi juga sudah menetapkan tiga orang sebagai DPO. Diduga ketiganya merupakan pelaku utama.

“Empat orang diringkus dari empat laporan Polisi. Tiga laporan ke Polres dan satu ke Polsek Langensari. Peran mereka sebagai joki, untuk pemetiknya sekitar 3 orang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tetang Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat konferensi pers di Mapolres, (01/03/2023). 

Selain ke empat pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil meringkus satu orang lain yang juga berperan sebagai joki di wilayah Cilacap Jawa Tengah dan proses hukumnya di limpah kan di Polresta Cilacap.

Dijelaskan Kapolres, para pelaku itu merupakan kelompok jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Priangan Timur hingga Cilacap. Mereka beraksi dari pukul 01.00 sampai 06.30 WIB dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 7 unit sepeda motor. Ada tiga lagi kendaraan yang masih kita cari, itu diduga hasil curian. Kendaraan hasil curian mereka pretelin dan dijual per item,” ucapnya.

Komplotan ini, kata Kapolres, memiliki peran masing masing. Ada yang mengamati dan ada bagian memetik kendaraan. Para tersangka  sudah bertahu-tahun beraksi di wilayah Priangan Timur dan sudah terorganisir. 

Dari hasil pemeriksaan, masih kata Kapolres, beberapa tersangka diketahui memiliki motif kebutuhan biaya melahiran istri dan anak sekolah. Jumlah TKP pencurian di beberapa titik di Kota Banjar. 

Dua unit motor hasil curian milik warga Perum Sanika diantaranya satu unit kendaraan NMax Nopol Z 3339 Z, dan Honda Beat Nopol E 4273 PCB. Kemudian dari Perum GBR wilayah Purwaharja merek Yamaha Nopol Z 3784 YO dan satu unit lagi dari wilayah Langensari Nopol Z 6341 YJ.

“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mengunci ganda kendaraan dan memarkir kan ditempat yang aman,” ucap Kapolres Banjar.

“Karena kejadian curanmor ini berkaitan erat juga dengan kewaspadaan pemiliknya, untuk itu Kami imbau jangan memarkir kendaraannya di tempat yang dianggap kurang aman dan selalu gunakan kunci ganda” imbau Kapolres Banjar.

Reporter : Toni/Hum

LAINNYA