x

Aktifitas Tambang Galian C PT Menara Armada di Wae Pesi di Keluhkan Pengguna Jalan

waktu baca 4 menit
Kamis, 2 Mar 2023 19:12 0 55 Redaksi Liputan 86

MANGGARAI, L86News.com – Aktivitas tambang penggalian dan pengambilan material  galian C milik PT. Menara Armada Pratama di Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai lagi-lagi jadi sorotan publik.

Akses yang menjadi tempat  aktifitas gian C PT. Menara Armada di nilai buruk. Pihak PT terkesan masa bodoh dan membiarkan tumpukan aspal kering tercecer melekat di  jalan hingga menggaggu dan membahayakan aktifitas kendaraan publik.

Pantauan awak media di lokasi, lokasi perusahan yang dekat akses jalan umum Reo-Ruteng itu terlihat ceceran aspal menumpuk di jalan depan kantor perusahaan dan menganggu kenyamanan pengendara serta berpotensi menimbul kan kecelakaan.

Bahkan aktifitas keluar masuk kendaraan PT. Armada Pratama terlihat tidak di lengkapi dengan pengawasan yang maksimal sehingga menggangu aktifitas masyarakat yang melewati jalur tersebut.

Kepada media, salah satu pengendara roda dua, yang enggan namanya disebut menyampai kan kekuatiran nya terhadap kondisi jalan di depan PT. Armada Pratama yang ia nilai dapat membahaya kan pengguna jalan.

“Akses jalan depan PT. Armada Pratama itu bisa membayakan para pengguna jalan. Masa keadaan jalan raya yang terlihat aspalnya menumpuk di atas jalan di biarkan begitu saja,” ujarnya, Senin, (27/02/2023),  

“Padahal, jalan itu menjadi akses jalan umum Reo-Ruteng, tetapi kok bisa perusahaan PT. Armada masa bodoh degan kondisi jalan yang keberadaan nya di depan perusahaan,” imbuhnya.

Senada juga di sampaikan salah satu praktisi asal Kabupaten Manggarai Yohanes Oci saat menanggapi hal tersebut. Menurutnya, pemanfaatan SDA diwilayah itu jelas akan menambah PAD Kabupaten Manggarai.

Namun, harus tetap dibarengi pengawasan melekat agar selain mendatangkan PAD, dampak lingkungan yang di timbulkan tidak mengganggu dan meresah kan masyarakat seperti di ruas Ruteng – Reo akhir-akhir ini. 

“Pemanfaatan sumber daya alam itu boleh dan harus demi peningkatan PAD. Tapi harus diserta pengawasan efektif oleh semua stackholder agar tidak terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan. Apalagi mengancam ke selamatan masyarakat seperti yang dikeluhkan pengguna jalan ruas Ruteng – Reo akhir-akhir ini,” ujar Yohanes Oci melalui sambungan telepon. 

Jadi, harus ada pengawasan dan menurutnya, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai harus memanggil pimpinan PT. Armada Pratama untuk meminta penjelasan sekaligus solusi terkait keluhan masyarakat tersebut. 

“Kan ada UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Wilayah, ada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan tentunya ada juga Perda RT/RW Kabupaten Manggarai,” ucap Oci.

Ia pun mempersilahkan untuk menjalankan semua regulasi tersebut apalagi dalam pasal 16 UU No. 32 Tahun 2009 di jelaskan KLHS mulai dari poin a sampai f untuk di jadi kan rujukan Dinas Lingkungan Hidup dalam mengevaluasi keberadaan Galian C tersebut.

Di jelaskan Oci, pada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tertera jelas bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara seperti termuat dalam Pasal 28H UUD 1945. 

Sementara dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UU No. 32 Tahun 2009 dijelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestari kan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Sedangkan dipasal 3 dijelas kan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi yang dipadukan dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 

“Pada pasal 12 ayat 2 juga di jelaskan bahwa dalam RPPLH pemanfaatan SDA dilaksana kan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup seperti keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, di waktu dan tempat berbeda, mewakili PT. Armada, Darman menjelaskan akan mengkonfirmasi penyampaian awak media terkait soal informasi tersebut.

“Besok sebaiknya ke kantor Armada Pratama saja. Kita akan ketemu di atas dan saya akan mengklarifikasi soal penyampaian informasi teman-teman media,” ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (1/3/23).

Namun, hingga berita ini dirilis pada Kamis (2/3/23) Darman sendiri belum bersedia untuk memberi kan klariikasi karena masih berada di luar.

Reporter : Bmt


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x