x

Bawa dan Konsumsi Sabu, Warga Lamsel di Ringkus Polisi di Lamtim

waktu baca 1 menit
Rabu, 1 Mar 2023 09:29 0 78 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Latim), Polda Lampung kembali membawa paksa teduga penyalah gunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar di dampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan tersangka berinisial JG (29) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)

“Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan JG pada hari Senin (27/02/2023) sekira pukul 14.00 Wib di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur,” ujarnya, Rabu (01/03/23). 

Dijelaskan Kapolres, dari hasil penggeledahan tempat dan badan pelaku, petugas menemu kan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.34 Gram dan 6 buah plastik klip bening.

“Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk di proses secara hukum,” ucapnya

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkas Kapolres.

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x