SIMALUNGUN, L86News.com – Tindakan Nekat Togu membawa sabu-sabu akhir nya berurusan dengan Polisi. Komitmen Kapolres Simalungun dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan Narkoba di tindak lanjuti oleh jajaran.
Hal itu terbukti dengan di tangkap nya seorang pria yang memiliki, menguasai dan mengedar kan di duga narkotika jenis sabu di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (14/2/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, pelaku berinisial TP (38) alias Togu warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Togu kita amankan berikut barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip benong berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram dan uang Rp 100 ribu,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi, Togu pun mengakui sejumlah barang diduga narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa barang haram itu di dapat dari seseorang di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara
Atas keterangan TOGU tersebut, Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini Kasat sangat menyayangkan tindakan TOGU tersebut.
“Sangat berani pria tersebut membawa barang haram dari luar ke sini. Kami jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pemakai atau pengear narkoba. Kami akan berantas,” tegas Kasat.
Ucapan terimakasih di sampai kan Kasat kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. “Kami berharap masyarakat tetap mendukung dan jika melihat tindak pidana segera hubungi petugas atau sampai kan langsung melalui nomor pengaduan 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
Reporter : Joe/Hum