By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Polisi Ringkus 4 Anggota Geng Motor, Dua Clurit Turut di Amankan
HukumJawa BaratKriminalPolisi

Polisi Ringkus 4 Anggota Geng Motor, Dua Clurit Turut di Amankan

Last updated: 2023/02/15 at 3:57 PM
Redaksi Liputan86 8 months ago
Share

BANDUNG, L86News.com – Polresta Bogor Kota di kabarkan berhasil mengaman kan 4 anggota geng motor pelaku penganiayaan di jalan Pajajaran beberapa hari lalu.

Kapolres Bogor, Kombes Pol Brismo Teguh Prakoso mengata kan, ke 4 pelaku adalah M. Farhan 18 warga Kampung Dampi Ciomas, M. Setiawan (20) Mahasiswa, Agung Mahesa Wira Kusuma (21) Mahasiswa dan Akbar Wirakusuma (19) pelajar warga Bondongan Bogor.

“Para tersangka merupakan Rombongan Geng Motor Batavia dengan Basecamp di Bondongan. Mereka konvoi cari lawan ke jalan Ciremai Wr. Jambu dan mengejar rombongan korban hingga di jalan Padjajaran,” ujarnya.

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Dilokasi tersebut Korban Jatuh kemudian dibacok menggunakan celurit dan para pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 buah jaket Carington, uang tunai Rp. 30 ribu dan 1 buah Handphone Iphone 7 warna Hitam,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah celurit, 1 buah Jaket Carington dan 1 buah kotak Handphone Iphone 7or. 

“Korban sendiri mengalami luka bacok senjata tajam pada leher bagian belakang hingga mengeluarkan darah dari hidung dan memar di bagian tangan dan kepala,” jelasnya. 

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Menurut Kapolres, ada 3 pasal yang di kenakan kepada para palaku. “Yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman Pidananya 10 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP pidana penjara 5 Tahun 6 Bulan serta Pasal 365 KUHP ancaman maksimal 9 tahun tahun penjara,” pubgkasnya. 

Reporter : Toni

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Tim Kesehatan Indonesia Siapkan Pelayanan Medis di Hatay
Next Article Terjun ke Lapangan, Babinsa Koramil Ponggok Cek Harga Sembako Di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Polri Fasilitasi Kepulangan Korban Perundungan di Cilacap

3 hours ago

Tak Kuat Nanjak, Mobil Angkut Air Bersih Masuk Jurang di Pengadegan

14 hours ago

Tinjau Dekranasda Provinsi Jabar, Ibu Iriana dan OASE KIM Motivasi Para Pelaku UMKM

15 hours ago

Ibu Iriana dan OASE KIM Jajal Kereta Cepat WHOOSH

15 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?