CILACAP, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang dan obat psikotropika berinisial PS (29) warga kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Kasus penyalahgunaan narkotika ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti,” katanya.
Menurut dia, PS, ditangkap di rumahnya Dusun Cibenon Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. Dari penangkapan itu disita 2 ribu butir pil warna kuning bertulisan Hexymer
Kemudia, 203 butir obat Tramadol HCI 50 mg, 10 butir obat Alprazolam, 1 unit handphone, 1 kardus paket J&T dan 1 buah tas slempang kecil.
“Pelaku akan kita kenai Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. Tahun 2009 tentang Kesehatan Dan Pasal 62 sub pasal 60 ayat (2) dan (3) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya
Reporter : Shol