Telibat Narkoba, Warga Metro di Gelandang ke Sel Tahanan Polres Lamtim 

waktu baca 1 menit
Rabu, 1 Feb 2023 21:27 0 182 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung kembali ringkus seorang lelaki lantaran terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial SN (32) warga Kelurahan Hadimulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro

“SN ditangkap satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur pada Rabu (01/02/23) sekira pukul 00.30 Wib di Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur,” ujar Kapolres, Rabu (01/02/23)

Setelah di geledah, lanjut Kapolres, di badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. 

Selain sabu Bruto 0.53 Gram dan 1 buah kotak rokok sampoerna mild, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik tersangka.

“Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti sudah di aman kan di ruang Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses hukum lebih lanjut” ucapnya

Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman nya maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum

LAINNYA