CILACAP, L86News.com – Dua hari keliling, 2 pengamen nyolong kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda. Demikian disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim AKP Gorbacov, Kamis (26/1/23)
“Dua pelaku ini, pertama melaku kan pencurian sepeda motor terjadi pada tanggal 3 Januari 2023 diwilayah Kecamatan Simpang Cilacap. Kedua pada tanggal 4 Januari 2023 di wilayah Kecamatan Adipala Cilacap,” ucapnya.
Dua pelaku berinisial T (44) dan H (52) itu, lanjut Kasat, modusnya dengan membawa gitar pura pura jadi pengamen lalu berjalan dan mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah dengan menggunakan kunci leter T.
“Aksi pelaku terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Adipala mendapat info kedua pelaku ketahuan warga dan kabur setelah aksinya di ketahui warga hingga pelaku T di ringkus petugas,” ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan, tambah Kasat, keduanya ngaku telah melakukan hal tersebut. “Atas perbuatannya kedua pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Slh