x

Buntut Kerusuhan di SMK K Jeruklegi, 5 Siswa SMK S di Tetapkan Sebagai Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Jan 2023 19:08 0 141 Redaksi Liputan 86

CILACAP, L86News.com – Kasus rombongan siswa SMK S Cilacap yang mendatangi dan membuat keributan di SMK K Jeruklegi akhirnya berbuntut panjang. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu, 5 siswa SMK S akhirnya di tetap sebagai pelaku pengrusakan 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, setelah dilaku kan serentetan penyelidikan, dan alat bukti cukup, 5 anak dari SMK S akhirnya di tetap kan sebagai pelaku. Menurut nya, ke 5 nya memiliki kesalahan berbeda.

ADC, DDP dan VSR jadi pelaku karena ketiganya boncengan sepeda motor dan bergantian membawa celurit dan 1 anak membawa pemukul berupa stik golf. Sedangkan F dan KD menjadi pelaku pengerusakan karena melempari SMK K dan terekam kamera.

“Saat ini ke 5 orang anak itu sudah dalam penahanan dan proses hukum lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polresta Cilacap,” ujar Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto pada konfernsi pers di Mapolres setempat, Kamis (26/1/23)

Dalam kasus ini, lanjut Kapolresta, ke 3 anak akan dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat RI no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Sednang kan 2 anak lain akan didakwa pasal 170 KUHp ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Kepada pihak sekolah dan seluruh orang tua, saya pesan agar tidak bosan mengawasi dan membimbing anaknya baik saat disekolah maupun diluar sekolah supaya anak tidak terjebak dalam kejadian seperti diatas,” pesan Kapolresta 

Reporter : Slh86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x