Doorr, Tim Gabungan Reskrim Jatanras Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan Berencana 

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jan 2023 21:30 0 130 Redaksi

TANGERANG SELATAN, L86News.com – Tim Gabungan Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana.

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana oleh pria berprofesi tukang ojek pangkalan itu di sampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto saat menggelar coference pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (24/01/23).

Selain, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dan Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kapolres juga didampingi Kasubdit Umum Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienienny Panjiyoga. 

“Tersangka inisial PP, ia kita amankan pada Minggu (22/01/23) di Jalan Cijawa, Kampung Rancahaur, Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar AKBP Faisal

Pelaku, lanjut Faisal, di tangkap petugas pada Minggu (22/01) sekitar pukul 14.00 Wib di Taman Barito Kebayoran Baru Jakarta Selatan setelah petugas menemukan barang bukti berupa sarung golok.

“Namun, saat hendak di tangkap, pelaku sempat melarikan diri dan dihentikan petugas dengan tindakan terukur ke arah kaki korban guna melumpuhkan gerak tersangka,” terang AKBP Faisal.

Dari hasil penangkapan tersebut, masih kata Kapolres, dari tangan pelaku juga disita barang  bukti berupa, Visum Et Repertum (ver), 1 unit sepeda motor jenis honda dan uang tunai Rp 210 ribu.

Kemudian, 1 buah jaket Hoodie berwarna hitam milik pelaku, 1 golok bergagang kayu beserta sarungnya, 1 buah kardus paket a/n Oka, 1 buah celana panjang jeans, 1 pasang sepatu merek warior dan pakaian dalam korban.

“Pelaku akan kita kenai Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya  

Reporter : Toni

LAINNYA