x

Aneh, di Jabung 1 Keluarga Jadi Penyelenggara Pemilu, Ini Kata Warga dan Panwas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Jan 2023 10:05 0 588 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu sudah jelas diatur di dalam pasal 9 huruf (d). Pada tersebut dijelaskan bahwa tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya.

Namun hal tersebut seperti nya tidak berlaku di wilayah Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. Di sana Bapak jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anak kandungnya jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Salah satu warga Kecamatan Jabung menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, kedua nya ada hubungan darah dan jelas melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, nomor 13 Tahun 2012,  Nomor 11 Tahun 2012, serta Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik Penyelenggara Pemilu.

Handoko selaku Ketua Panwascam Kecamatan Jabung menyebut dirinya sudah mengetahui dan membenar kan hal tersebut. Ia pun mengaku terpilihnya ayah dan anak sebagai penyelenggara Pemilu itu sudah disampaikan ke Bawaslu

“Ia benar dan sudah kami sampaikan ke Bawaslu Kabupaten. Dalam syarat menjadi anggota, atau penyelenggara, hanya tertera tidak terjadi perkawinan, yang di maksud adalah suami istri, jadi sah saja,” kata Handoko saat di konfirmasi.

Namun, sambung dia, jika mengacu pada PKPU sudah jelas, penyelenggara Pemilu tidak mengikutserta kan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya.

“Untuk perihal kewajiban atau etik penyelenggara, sedang dalam proses pendalaman oleh Bawaslu Kabupaten,” pungkas Handoko.

Reporter : Ahmad syah


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x