Curi Kelapa di Ladang Petani, Remaja Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Timur

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Jan 2023 14:22 0 244 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, Polda Lampung mengamankan seorang pelaku pencurian pada Minggu (15/1/2023).

Bukan tanpa sebab, pemuda berinisial AG (21) itu diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian 150 butir kelapa di ladang milik seorang warga di Desa Bauh Gunung Sari Kecamatan Sekampung Udik.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto mengatakan pelaku pencurian berjumlah 2 orang.

“Pelaku ini mengambil kelapa langsung dari pohon bersama rekannya. Jadi pelaku ini 2 orang, AG ini bertugas memetik buah kelapa dengan golok,” ujar Kapolres.

Sedangkan rekannya yang saat ini berstatus residivis, lanjut Kapolres, di bawah mengawasi keadaan sambil mengupas kelapa dengan kayu menyerupai linggis dan memasukkan kelapa kedalam karung kemudian dibawa menggunakan sepeda motor.

“Awal penangkapan, korban menyadari buah kelapanya hilang dicuri. Kemudian melapor ke Kadus dan ke Polsek Sekampung Udik. Atas laporan itu anggota melaku kan penyelidikan dan menang kap pelaku. Tapi rekannya berhasil kabur dan hanya AG yang berhasil tertangkap,” jelasnya.

Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah golok, 1 batang kayu kopi runcing, 2 unit kendaraan roda dua, 150 butir kelapa hasil curian dan 2 buah karung. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sekampung Udik guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres

Reporter : Aw/Hum

LAINNYA