x

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Musashi Pangeran Batara

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Jan 2023 20:25 0 151 Redaksi Liputan 86

JAKARTA, L86News.com – Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 23:25 WIB bertempat di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengaman kan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo. 

Identitas Terpidana yang di amankan bernama, Musashi Pangeran Batara (39) warga Jalan Dukuh V RT. 007/RW. 003 No. 4 Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Terpidana merupakan Direktur PT Bunga Tanjung Raya.

Musashi Pangeran Batara merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana Musashi Pangeran Batara selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana Musashi Pangeran Batara.

Dalam proses pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana. 

Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah. 

Terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan karena ketika dipanggil untuk di eksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksana kan eksekusi. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

Reporter : K.3.3.1


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x