LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Keberadaan tambang pasir ilegal di Aliran Sungai Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur terindikasi merusak lingkungan. Tambang pasir tersebut di lakukan oleh salah seorang warga desa setempat.
Pantauan dilokasi, kegiatan penambangan pasir di wilayah aliran sungai tersebut terlihat semakin dalam dan terus menggerus bibir sungai. Selain akan berpotensi terjadi nya longsor, penambangan itu juga berpotensi merusak alam
“Akibat penambangan pasir ini dampak nya bisa longsor dan terjadi banjir di seputar sungai karena tanggul nya terus terkikis oleh penyedotan pasir yang dilakukan setiap hari oleh penambang,” kata Bg salah satu warga setempat, Rabo (11/1/2023)
Sukma salah satu pelaku penggalian pasir ilegal di desa setempat mengaku sudah dua bulan melakukan penggalian pasir. Jika cuaca mendukung pendapatan perhari bisa sampai 6 truk. “Baru 2 bulan ini kami mengeruk pasir, hasilnya lumayan bisa sampai 6 truk perhari,” ungkapnya.
Sukma mengaku terkait pertanggung jawaban persoalan perizinan dan lain nya merupakan tanggung jawab pengelola tambang. “Saya yang mengelola pekerjaan, masalah ada ijin atau tidak, yang penting saya kerja,” ucapnya
Tampak di lokasi sebuah peralatan penyedot pasir dengan alat utama mesin disel yang di diapungkan diatas air dengan menopang beberapa drum bekas.
Alat dimaksud sebagai tenaga utama menyedot pasir dari dasar sungai dan di kumpul kan di daratan. Sementara setelah pasir tertumpuk ber kubik kubik mobil pengangkut pasir mulai berdatangan.
“Nanti kalau pasir sudah numpuk banyak, baru kami hubungi mobil yang biasa mengangkut pasir di sini,” terang Sukma
Reporter : M.Husin