SERANG, L86News.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pemerasan oleh mantan Direktur Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice.
Demikian di sampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (6/1/2023).
“Tersangka GLH als Liliana (58) lahir di Fujian (China), 14-03-1964 serta telah menetap kurang lebih 30 tahun di Indonesia dan sudah menjadi WNI,” ujar Shinto
Menurutnya, GLH saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice sejak Agustus 2021.
Mantan Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice beralamat di Jl. Ayip Usman, Kel. Kaligandu, Kota Serang itu melakukan penipuan, penggelapan atau pemerasan di PT tersebut pada 04 September 2021 hingga 09 Maret 2022.
Kronologis Kejadianya, lanjut Shinto, tersangka melakukan penipuan dengan cara minta uang gaji sebagai Direktur sekitar Rp 25 juta per bulan kepada karyawan sedangkan tersangka sudah tidak menjabat sebagai Direktur.
Kemudian mengambil ke untungan perusahaan sekitar Rp 1.050.000.000,- tanpa seizin Direktur PT. Yummy Deli Indonesia dengan cara memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening pribadinya memakai 2 unit token internet Banking Bank Mandiri
“Selain itu, tersangka juga melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan sesuai permintaan tersangka,” ungkap Shinto.
Dan akibat perbuatan tersangka, masih kata Shinto, PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 1 miliar 260 juta. “Tersangka kita ditangkap pada Selasa, 29 November 2022 dan langsung kita tahan di di Rutan Polda Banten,” jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni 19 bundle fotocopy dokumen perusahaan yang telah dilegalisir dan 1 lembar Rekapitulasi Pengambilan Dana tersangka periode 04 September 2021 s.d 08 Maret 2022.
Kemudian 8 lembar kwitansi bukti penyerahan uang ke tersangka periode 04 September 2021 s.d 08 Maret 2022, 3 lembar foto copy legalisir rekening Koran, 1 lembar bukti setoran dari Bank BCA, 2 unit Handphon, Uang senilai Rp. 1 miliar 50 juta dan 2 unit token internet Banking bank Mandiri
“Modus operandi tersangka masih mengaku sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia padahal berdasar keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa dan tercata dalam Akta No. 11 tanggal 13 Agustus 2021, tersangka sudah tidak menjadi Direktur,” terang Shinto.
“Tersangka terancam Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan dengan pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Shinto.
Reporter : Toni/Hum