Cabuli Bocah Dibawah Umur, 2 Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Jan 2023 13:03 0 337 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Siswi SMP di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, jadi korban pencabulan secara bergilir. Dua pelakunya pun sudah diamankan polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, menjelaskan, tersangka FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia.

Berdasar data dari Kepolisian, para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP, warga Kecamatan Way Bungur pada Oktober 2022 lalu.

“Peristiwa kejahatan diawali para tersangka, dengan cara menakut-nakuti akan menyebar kan Rekaman Video Call Seks, antara korban dengan rekannya,” ujar Kapolres, Rabu (4/1/23), 

Korban yang ketakutan, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka di sebuah kebun dikawasan Kecamatan Way Bungur, secara bergantian.

Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Way Bungur, yang menerima laporan segera bertindak, dan pada Selasa (3/1/23) berhasil meringkus para tersangka.

Kedua tersangka diamankan kan ditempat terpisah, FI di tangkap dirumahnya di Way Bungur, sedangkan SS di tangkap di Lampung Tengah.

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.

“Saat ini kedua tersangka di bawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur, dan kedua nya akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 thn 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkas Kapolres

Reporter : Aw/Hum 

LAINNYA