BOGOR, L86News.com – Satreskrim Polsek Klapanunggal, Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuang remaja putri di semak-semak Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Bogor pada Rabu 28 Desember 2022 lalu.
Remaja putri inisial AR (14) yang saat itu di temukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah itu ternyata adalah korban pemerkosaan, percobaan pembunuhan dan perampasan barang berharga
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin menjelaskan dari hasil penyelidikan yang di lakukan Sat Reskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Dua orang pelaku berinisial itu berinisial MD (19) dan S (19). Keduanya merupakan pelaku persetubuhan di bawah umur di sertai percobaan pembunuhan dan pencurian,” ujar Kapolres, Senin (2/1/2023).
Peristiwa tersebut, lanjut Kapolres, berawal perkenalan antara korban dan kedua pelaku di media sosial. Dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan di beri pekerjaan dengan gaji Rp 300 ribu perhari.
Sejurus kemudian, masih kata Kapolres, korban menyetujui dan janjian bertemu. “Jadi, berawal dari hal tersebut, korban di jemput untuk bertemu dan langsung di bawa ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Di lokasi tersebut lah tejadi persetubuhan secara bergantian oleh kedua pelaku. Selain itu, para pelaku juga melakukan penganiayaan dan mengambil handphone milik korban,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas AKBP Iman Imanuddin.
Reporter : Toni