x

Lembaga KPK PAN RI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda

waktu baca 4 menit
Rabu, 28 Des 2022 07:31 0 74 Redaksi Liputan 86

TANGERANG SELATAN, L86News.com – Generasi muda merupakan generasi bangsa yang harus di selamat kan. Demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba. Lembaga KPK PAN RI mengadakan acara sosialisasi bahaya Narkoba pada hari Senin 26/12/2022 bertempat di Aula kantor Kelurahan Cilenggang , jl. Cilenggang Raya Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba tersebut menampilkan beberapa narasumber di antaranya dari, Praktisi hukum, Kesbangpol Tangsel, BNN Tangsel, dan ketua Lembaga KPK PAN RI serta di ikuti oleh pemuda anggota Karang Taruna Kelurahan Cilenggang sebagai peserta.

Acara Sosialisasi Narkoba di hadiri Umar Dani,S.sos lurah Cilenggang, Herlambang Sekretaris Kelurahan Cilenggang, Budi Mufahir ketua Karang Taruna Sadulur Kelurahan Cilenggang, Jaja Sungkewo, SH.MH ,JSP Lawfirm, Salbini, MSI Sekertaris Kesbangpol Kota Tangerang Selatan, Larry Yudawan.S.k.m ketua bidang penyuluhan BNN Kota Tangerang Selatan, Mhammad Rajab. SE inspektorat Kota Tangerang Selatan, Haji Okli dewan pembina LKPK PAN RI, H. Hikmat Maulana dewan pembina LKPK PAN RI, Ketua LKPK PAN RI Subra Wijaya

Sosialisasi bahaya Narkoba ini sangat penting di laksanakan demi memberi kan pemahaman akan bahaya Narkoba kepada generasi muda sebagai penerus bangsa.

Sekarang ini sudah mulai bermunculan Narkotika dengan nama dan jenis baru yang masuk dari luar negeri ke negara Indonesia dengan berbagai kemasan dan warna. Adapun jenis Narkoba yang biasa di konsumsi oleh para pemuda adalah, Heroin , Ganja , Sabu, Inex , obat Phisiotropika dll .

Biasanya orang yang sudah pernah mengkonsumsi Narkoba menjadi kecanduan yang akan berakibat fatal bagi pelaku dan dapat menyebabkan kematian.

Dan bila seseorang sudah kecanduan Narkoba akan menghalalkan segala cara agar dapat membeli atau mendapatkan barang haram tersebut.

Umar Dani Lurah Cilenggang dalam sambutan nya mengatakan ” Kami dari Kelurahan Cilenggang sering melakukan Sosialisasi ke warga kami akan bahaya Narkoba bagi generasi muda .

Karena generasi muda saat ini sudah banyak yang terjerumus mengkonsumsi Narkoba yang akhirnya dapat merusak pikiran dan mental para pemuda. Dan berujung dapat berurusan dengan penegak hukum.

Biasa nya menjelang pergantian tahun , Narkoba sudah beredar di masyarakat yang nantinya akan di konsumsi pada perayaan malam Tahun Baru. Kami harap pihak Kepolisian dan BNN beserta elemen masyarakat dapat saling bekerjasama dalam berantas Narkoba. Saya harap orang tua lebih perhatikan anak anak mereka agar tidak terlibat atau memakai narkoba.

H.Okli pembina LKPK PAN RI mengatakan “Sosialisasi Narkoba ini sangat bermanfaat untuk karang taruna serta masyarakat di Kelurahan Cilenggang , bagi anggota karang taruna yang hadir agar dapat memberikan informasi kepada generasi muda yang lain akan bahaya Narkoba.

Kota Tangerang Selatan merupakan perlintasan jaringan Narkoba Lokal maupun Internasional yang berbatasan dengan Bogor dan Jakarta.

H.Okli sebagai pembina LKPK PAN RI mempunyai suatu gagasan untuk kedepan ditahun 2023 selain kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba dan program edukasi ke lingkungan sekolah .

Bagaimana cara bekerja yang baik memilih pendidikan di salah satu kampus untuk menentukan dunia kerja, saya harap pemerintah bisa bersinergi dengan kami LKPK PAN RI”.

Larry Yudiawan S.k.m mengakan ” Saya bagian analisis di BNN kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba di kalangan generasi bangsa agar masyarakat, ormas atau lembaga apapun bisa membantu untuk memberantas penyalahgunaan pemakaian Narkoba. Bapak Larry Yudiawan S.k.m berharap lembaga lain dapat mengadakan kegiatan sosialisasi Narkoba seperti ini dan saya berharap kedepan khususnya lingkungan Kelurahan Cilenggang bisa menjadi kampung bebas Narkoba.

Tangsel merupakan perlintasan jaringan Narkoba , kami dari BNN dan Kepolisian terus memantau setiap pergerakan mereka para bandar narkoba. BNN Tangsel menerima Rehabilitasi bagi para pengguna Narkoba.

Pengguna Narkoba yang masuk dalam katagori menjalani Rehabilitasi adalah apabila barang bukti yang di temukan kurang dari 1 gram dan akan mendapatkan esesment dari dokter BNN.

Adapun Rehabilitasi Narkoba terdiri dari 2 macam yaitu, rehabilitasi rawat jalan dan Rehabilitasi rawat inap. Hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial sampai hukuman mati.

Reporter : Toni


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x