x

Setubuhi Ibu dan Adik Kandung, Remaja 19 Tahun di Lamsel Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Des 2022 08:41 0 126 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG SELATAN, L86News.com – Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengaman kan remaja pelaku persetubuhan terhadap ibu kandung dan penjabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (26/12/2022).

Tersangka ST alias Dedet (19) warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Ia ditangkap setelah adanya laporan ibu kandung dan pamong setempat. Polisi masih meminta keterangan lebih lanjut terkait masalah tersebut.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah dua kali menyetubuhi ibu kandungnya. Pertama pada tahun 2021 dan kedua 6 bulan lalu pada 2022. Sedangkan adik perempuan nya yang masih berusia 7 tahun, dia cabuli dua kali sejak tahun 2022.

“Sama ibu saya paksaan, saya bilang kalo ga mau akan saya bunuh. Ya saya memang mengancam ibu saya terus. Ibu juga tidak menceritakan ke siapa pun atas ancaman saya,” kata satria alias dedet di Polsek katibung.

Mengenai perlakuan terhadap adik perempuan nya, tersangka ST alias Dedet menyatakan dan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap ibu dan adik kandungnya dengan cara mengancam.

Kapolsek Katibung AKP AOS Kusni Palah menjelaskan jika kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari kepala dusun dan ibu kandung pelaku ke Polsek Katibung. “Setelah menerima laporan, tersangka langsung kita aman kan,” kata Kapolsek.

Sejauh ini pihak kepolisian Polsek Katibung masih mendalami dan memproses kasus terkait kekerasan seksual terhadap adik perempuan tersangka. Jika terbukti, dia teracam pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Reporter : Anesmi


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x