TAGERANG, L86News.com – Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi seorang WNA asal Nigeria berinisial MJ karena telah selesai menjalani masa tahanan di Nusakambangan, Cilacap, Minggu (25/12/2022).
WNA tersebut dipidana atas pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
WNA tersebut juga telah selesai menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Permisan dan menjalani masa tahanan di Nusa kambangan Cilacap lalu diserah terimakan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk diproses lebih lanjut guna proses Deportasi.
Sebelum melakukan Pendeportasian, Kantor Imigrasi Cilacap terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria guna memastikan MJ mendapat kan dokumen perjalanan guna kelancaran proses kepulangan ke negaranya.
Deportasi terhadap MJ dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2022 Pukul 20.50 Wib di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3, Gate 1D menggunakan Pesawat Ethiopian Airlines ET629 menuju Abuja-Nigeria.
Pelaksanaa deportasi berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi CIlacap Nomor W.13.IMI.IMI.5-UM.03.07-3857.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra menjelaskan MJ merupakan Warga Negara Nigeria terpidana kasus narkotika dan telah menjalani masa tahanan di Nusakambangan.
“Imigrasi Cilacap mendeportasi satu orang warga asing dari Nigeria berinisial MJ karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.
“Setelah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Permisan Nusakambangan, selanjutnya WNA tersebut kami deportasi,” sambung Yoga.
Tindakan itu, menurutnya sebagai bentuk nyata upaya Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.
“Pengawasan keberangkatan terhadap WNA tersebut dilaksanakan oleh Tim Kantor Imigrasi Cilacap,” pungkasnya.
Reporter : Slh/Hum