JAKARTA, L86News.com – KPK menyayangkan pihak-pihak yang masih beropini bahwa kegiatan tangkap tangan KPK tidak berdasar hukum. Demikian di sampai kan Ketua KPK Firli Bahuri melalui rilis yang diterima redaksi, Minggu (25/12/22).
“Dalam KUHAP Pasal 1 angka 19 jelas disebutkan bahwa tertangkap tangan adalah seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,” ucapnya.
Atau, lanjutnya, sesaat kemudian diseru kan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda diduga keras telah diperguna kan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Menurut Firli, KPK pun sudah konsisten menggunakan istilah kegiatan tangkap tangan. Sedangkan istilah OTT merupakan idiom yang mengemuka dan lazim dalam perbincangan masyarakat.
KPK mengajak para pihak untuk berfikir lebih konstruktif. Bukan membuat narasi yang kontraproduktif, dengan mempermasalahkan istilah-istilah yang muncul di masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi.
“Namun akan lebih bijak dan visioner jika kita sebaiknya memikirkan dan mengikhtiar kan upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif, tidak sekedar berkutat pada istilah tangkap tangan atau OTT,” tandasnya.
Dijelaskan Firli, dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi yang berdampak nyata bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat nya, KPK melakukan pemberantasan korupsi dengan 3 strategi yaitu :
Pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbai kan sistem dan strategi penindakan. “Ketiga strategi tersebut kita kenal dengan Trisula Pemberantasan korupsi,” ucap Firli.
Pendidikan masyarakat, kata Firli, dilakukan untuk menanam kan nilai anti korupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi.
Sedangkan Pencegahannya, dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan korupsi.
Strannas PK pada tahun 2021 s.d 2022 ada 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. Itu berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha , perizinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik dan meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik.
“Pencegahan membangun ekosistem antikorupsi. Kita pahami bahwa Pencegahan dengan perbaikan sistem tentulah akan menutup celah dan peluang korupsi,” ungkapnya.
Semengera, masih kata Firli, strategi Penindakan terus di laksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK.
Penindakan akan terus di laku kan KPK supaya orang takut untuk melakukan korupsi dengan bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
“Sebagaimana yang dimandat kan dalam UU No 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU No 30 tahun 2002 dijelas kan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenang nya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK,” pungkasnya.
Reporter : AF/Rls