LAMPUNG SELATAN, L86Newa.com – Ketua DPRD Lampung Selatan Hi.Hendry Rosyadi SH.,MH. gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 4 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kepada Anak di Dusun Dua, Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Jumat (16/12/2022).
Acara Sosperda kali ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat desa masyarakat sekitar, LBH Sai Bumi Selatan sebagai pemateri.
Ketua DPRD Lamsel mengatakan Sosialisasi Peraturan Daerah Lampung Selatan nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan wujud peran aktif Pemerintah daerah dan DPRD Lamsel.
Hendry Rosyadi menjelaskan, ada pun Isi Perda nomor 4 tahun 2015 yakni pengaturan tentang pemenuhan hak-hak anak yang wajib dilindungi seperti tentang stunting atau gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan oleh gizi buruk dan perhatian mulai dari masa kandungan sampai dengan tumbuh kembang anak sampai dengan dewasa. Bahkan Pemerintah pusat sangat menggalakkan tentang pencegahan stunting disetiap daerah se-Indonesia dan menargetkan zoro stunting.
“Hak anak itu sudah dilindungi dari sejak dalam kandungan, serta Bagaimana pemenuhan tentang gizinya yang harus betul betul diperhatikan, karena jangan sampai anak itu lahir dengan kondisi stunting sehingga bisa mempengaruhi tumbuh kembangnya, itu yang harus dijaga, karena ini menentukan arah masa depan bangsa,” kata Hendri.
Melalui perda tersebut, lanjut Hendry, masyarakat bisa bekerjasama atau berperan aktif memperhatikan kebutuhan anak dalam keluarga, baik dari segi makanannya. Untuk itu pemerintah pusat selalu memberikan solusi berupa bantuan kepada masyarakat seperti PKH, BNT dan lain-lainya.
“Dan dalam Beberapa waktu, kami berserta pemerintah melalui kementerian kelautan dan perikanan menyelenggarakan program Gemar makan ikan maksudnya adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar kebutuhan gizi dari anak bisa terpenuhi dan bisa mencegah persoalan stunting pada anak,” lanjut Hendry.
Selain persoalan stunting ada sekitar 17 hak anak yang tertuang dalam perda nomor 4 tahun 2015. Dari mulai hak tumbuh kembang, hak mendapatkan identitas, hak beribadah sampai pada anak berhak mendapatkan bantuan hukum. Maka, seluruh warga masyarakat wajib dapat memahami regulasi tersebut.
“Setiap warga masyarakat harus ikut serta mengawasi terhadap penyelenggaraan perlindungan anak ini. Oleh karena itu, kami yang berada di DPRD Lampung Selatan sangat fokus mensosialisasikan penyelenggaraan perlindungan anak ini. Karena anak adalah masa depan bangsa yang harus selalu kita awasi tentang hak haknya. Dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan masyarakat mengetahui dan memahami pentingnya menjaga hak hak anak agar generasi kita menjadi generasi yang baik dan produktif ,” ujar ketua DPRD Lamsel ini.
“Perda no. 4 tahun 2015 ini merupakan produk yang lahir dari inisiatif pemerintah daerah Lampung Selatan beserta DPRD Lamsel tentang peraturan dalam hal perlindungan anak yang merupakan turunan dari undang-undang tentang perlindungan anak,”ujar Hendri.
Selain itu, Hendru menjelaskan diantara tujuan adanya perda no. 4 tahun 2015 tentang perlindungan anak ini adalah untuk menjaga agar tidak terjadi deskriminatif terhadap anak, maka dalam hal ini Pemerintah Daerah beserta DPRD bertanggung jawab atas tumbuh kembangnya anak selain dari keluarga dan masyarakat itu sendiri, baik dari keluarga mampu ataupun tidak mampu.
Reporter : Anesmi