JAKARTA, L86News.com – Selama 21 hari kerja, Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah menyelesai kan pemeriksaan atas laporan AH (masyarakat) terkait oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Jumat (16/12)
PAW selaku Koordinator Tim Penyidik Kejati Jawa Tengah telah dilaporkan diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor. Atas kejadian itu, Tim Jamwas memeriksa 15 orang terdiri dari pelapor, terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.
Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022. Namun dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh terlapor.
Tapi, laporan tersebut di sangkal oleh terlapor. Ia menyata kan pada 19 Juli 2022 tidak pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor. Karena pada tanggal itu terlapor bersama pegawai Kejati Jawa Tengah ada kegiatan di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Alasan tersebut dikuatkan dengan adanya keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro. Kemudian, kepada pelapor dan terlapor juga sudah di lakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak terjadi saling menyangkal keterangan masing-masing.
Pelapor AH merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni pada 19 Juli, 25 Juli dan 1 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik.
Dari 3 kali pemeriksaan pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.
Dari hasil pemeriksaan Tim Jamwas, kedua belah pihak sebelumnya tidak saling mengenal dan tidak melaku kan percakapan mengguna kan alat komunikasi apapun. Sehingga tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor. Tim Jamwas pun menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindak lanjuti atau dinyatakan belum terbukti.
Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka Tim Jamwas akan membuka seluas luas nya laporan tersebut dan pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela.
Reporter : Bg/K.3.3.1