CILACAP, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Gandrung Mangu, Polresta Cilacap berhasil menangkap WR (25) pelaku pencurian di dalam rumah warga.
“W R melakukan aksinya pada Selasa 13 Desember 2022 di Desa Karang Gintung, Kecamatan Gandrung Mangu,” ujar Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Sabtu (17/12).
Dijelaskan Gatot, tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk lewat jendela samping rumah yang sudah agak membuka lalu mengambil HP milik korban dan keluar melewati jendela yang sama.
Kronologi kejadiannya, menurut Gatot berawal sekitar pukul 17.00 Wib saat korban bermain game hingga pukul 00.05 Wib. Kemudian korban tidur dengan HP di cas di samping tempat tidur.
Sekitar pukul 01.00 Wib, morban terbangun dan mendapati HP yang semula ia Cas sudah tidak ada. Korban mencoba mencari di sekitar ruangan namun tidak ketemu juga.
Atas kejadian tersebut, korban lalu mendatangi kantor Polsek Gandrung Mangu Polresta Cilacap untuk melaporkan peristiwa tersebut agar di tindak lanjuti sesuai proses hukum.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian 1 buah HP merk Infinix type HOT 9 play warna hitam dengan total sekitar Rp 2.000.000.
“Tersangka akan kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Gatot
Reporter : Slh/Hum