BEKASI, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya bersama Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap FF alias A pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurrizki Yawan alias Ateng Bin Darsih, di Taman Danau Perumahan Segara City, Desa, Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, pada 4 Desember 2022 lalu.
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 03.00 WIb di daerah Sentul Selatan, Kabupaten Bogor atau 6 jam setelah menerima laporan. Pelaku diduga cemburu dengan mantan pacarnya yang menyebabkan pembunuham atas Dwi Nurrizki Yawan.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung dalam keterangan rilis di Mapolsek Tarumajaya, Jumat (16/12/2022), menjelaskan, pelaku merasa tidak senang jika korban dekat dengan mantan pacarnya.
Pelaku pun melakukan komunikasi dengan korban melalui facebook. Kemudian pelaku janjian dengan korban untuk menanyakan hubungan (kedekatan) tersebut.
Sesampainya di TKP, pelaku berduel dengan korban dan menikam korban dengan menggunakan senjata tajam kearah dada kiri korban sehingga korban meninggal dunia.
“Sebelumnya, pelaku yang turun dari sepeda motor menghampiri dan langsung menarik kerah baju korban. Tak terima, korban memukul dengan tangan sebelah kiri, dan mengenai wajah pelaku.
Lalu pelaku membalas pukulan tersebut tetapi tidak mengenai korban. Pada saat terjadi saling pukul, datang saksi untuk melerai keributan tersebut,” terangnya.
Pada saat dilerai oleh saksi, pelaku langsung mengambil senjata tajam dari pinggang sebelah kanan dan langsung menusukkannya kearah dada sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.
Korban pun berusaha melarikan diri, namun tersandung terotoar dan terjatuh. Lalu pelaku mengejar dan menghampiri korban yang terjatuh tersebut dan meninggalkan TKP.
“Korban dibawa ke Rs Hospital Tarumajaya oleh saksi dengan mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia diperjalanan,” ungkapnya.
Akhmadi menambahkan, polisi berhasil mengamankan 1 buah senjata tajam jenis pisau,
1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 potong kaos toska berbahan kaos berlumuran darah, 1 potong jaket sweeter warna hitam, 1 potong celana panjang berbahan jeans warna hitam, 1 potong celana dalam warna merah, 1 buah ikat pinggang warna hitam.
“Pelaku dikenakan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama selama 15 (lima belas) tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Napsiah