x

Tragis, Dua Wanita Ini Menagih Hutang Malah Terpenjara, Ini Kisahnya

waktu baca 1 menit
Jumat, 16 Des 2022 20:34 160 Redaksi

TULUNGAGUNG, L86News.com – Dua terpidana kasus pengrusakan pot bunga di Rejotangan Tulungagung dieksekusi ke Lapas Tulungagung. Keduanya divonis 1 bulan penjara.

Ahmad Muchlis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung membenarkan 2 perempuan terpidana kasus pengrusakan pot bunga di Rejotangan Tulungagung inisial BM & EWS dieksekusi ke Lapas Tulungagung pada Kamis 15 Desember 2022.

Keduanya divonis 1 bulan penjara dikurangi masa tahanan Kota sejak September 2022.

Muchlis memastikan eksekusi kedua terpidana berjalan lancar & keduanya kooperatif mendatangi Kantor Kejari Tulungagung sebelum dieksekusi ke lapas.

Eksekusi ini dilakukan seminggu setelah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung karena saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

Sebelumnya, kedua terpidana melakukan pengrusakan pot bunga di rumah Lilik Suciati di Panjerejo Rejotangan Tulungagung.

Keduanya ingin menagih hutang senilai Rp 30 juta kepada korban karena janji pengembalian uang yang disampaikan korban tidak pernah dipenuhi.

Korban sebelumnya menjanjikan terpidana EWS bisa berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Polandia dengan membayar Rp 50 juta. Namun setelah membayar sejumlah uang itu, terpidana EWS tidak kunjung berangkat ke Polandia & akhirnya uang yang sudah disetorkan diminta kembali oleh kedua terpidana.

Reporter : Amir/patrianews

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x