Perkosa Anaknya Yang Masih SD, Seorang Ayah Diamankan Polisi 

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Des 2022 08:46 0 155 Redaksi

PESAWARAN, L86News.com – Jajaran Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil meringkus AS (34) Warga Kecamatan Gedong Tataan. Ia tangkap karena tega merusak paksa anak kandung nya yang masih Kelas 1 SD hingga korban mengalami kesakitan di kelamin dan trauma.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan, kasus tersebut diungkap berdasar laporan Nenek korban.

Laporan tertuanb dengan Nomor : LP / 754 / XI / 2022 /SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 29 November 2022 tentang dugaan Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpul kan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti dilapangan,” kata dia, Rabu (14/12/22).

Saksi dimaksud adalah Amah (38) dan Dewi Novita (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan. Barang bukti yang diamankan adalah 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 helai celana panjang warna pink dan 1 helai celana dalam warna putih.

“Hasil keterangan saksi dan tersangka AS, terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Berdasar keterangan ibu korban, saat putrinya bercerita mengaku telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri (terlapor) dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak.

“Terlapor meminta korban agar mengikuti permintaan nya sambil melakukan hal tak senonoh korban. Atas kejadian tersebut korban merasakan sakit di kemaluan nya dan mengalami trauma,” imbuhnya.

Penangkapan tersangka di pimpin Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung Aiptu Feri Ariyan Sori. Pelaku ditangkap Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 Wib saat berada di Puskesmas Gedong Tataan. 

Kini tersangka AS terancam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. “Karena tersangka merupakan wali atau orangtua, akan ditambah kan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” tegas dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LPAI Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran Polda Lampung atas respon cepatnya menangani dan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur. LPAI akan mengawal kasus ini hingga pelaku di hukum maksimal,” ucapnya.

Reporter : Andi J

LAINNYA