Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi 

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Des 2022 17:27 0 111 Redaksi

BATAM, L86News.com – Sebanyak 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram Ganja Kering dimusnah kan. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H, Rabo (14/12/2022).

Selain Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M, perwakilan Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus, S.H., M.H, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri dan BPOM, pemusnahan narkoba juga di hadiri Granat. 

Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan mengata kan, pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan berdasar dari 5 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Dari sebanyak 551,61 gram Sabu, 50 butir Ekstasi dan 849,45 gram Ganja yang di amankan, sebanyak 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram ganja kering hari ini dimusnahkan,” ujarnya.

Sedangkan sisanya, lanjut Andi, dikirim ke laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagian lagi digunakan untuk pembuktian persidangan.

“Sabu kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas. Untuk Pil Ekstasi di blender kemudian dibuang ke dalam septi tank, untuk daun ganja kering kita musnahkan dengan cara di bakar,” kata Andi.

Ia menjelaskan, para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Ipda Andi Krisnawan

Reporter : Slh/Hum

LAINNYA