x

Korupsi Dana Bansos, Kepala Bidang Linjamsos Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Des 2022 08:11 0 86 Redaksi Liputan 86

LEBAK, L86News.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Tahun Anggaran 2021. 

Hal itu di sampaikan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK, M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, Kasihumas Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K saat conference pers di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak, Jum’at (9/12/2022).

“Pelaku ET (48) jabatannya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Ia di amankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti 2 bundle proposal,” ujar Kapolres.

Dua bundel propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT tersebut, kata Kapolres mulai tahap 1 dan 2 dari masing masing desa. Kemudian 2 Bundle Nota Dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati dari tahap 1 dan 2.

“Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 bundle dokumen pencairan anggaran tahap 1 dan 2, kemudian juga diamankan 2 lembar Surat Perintah pencairan Dana Tahap 1 dan 2 dan 14 lembar Kwitansi Penyaluran tahap 1 dan 2,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres, lanataran jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos di Dinas Sosial Kabupaten Lebak, tersangka ET (48) pada program Bansos TT adalah sebagai pelaksana kegiatan.

“Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT dari Bank Jabar,” ungkapnya. 

Reporter : Bg86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x