Pinjam Sepeda Malah Dijual, DS Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Rabu, 7 Des 2022 12:34 0 109 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Polsek Cilacap Tengah melaukan proses penyidikan terhadap DS (45 ) warga Kel.Karang Talun. Kec.Cilacap Utara dalam kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda di Alun Alun Cilacap.

Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto.S.H mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 09 Desember 2022 di depan Lapas II B Cilacap.

“DS melakukan aksinya dengan cara mendekati korban dan mengajak ngobrol yang saat itu sedang beristirahat dengan teman temanya di depan Lapas II B Cilacap,” ujarnya.

“Lalu meminjam sepeda korban dengan alasan untuk memfoto copy namun setelah ditunggu 1 jam sepeda tidak dikembalikan” sambung Gatot

Mengetahui sepedanya tidak dikembalikan oleh pelaku, lanjut Gatot, korban bersama kakak nya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah.

Terima laporan, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Berdasar hasil koordinasi dengan polsek jajaran memperoleh informasi bahwa DS sedang di tahan di Polsek Cilacap Utara dengan kasus pencurian dan ternyata DS adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian

“Atas perbuatanya DS di kenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkas Gatot

Reporter : Slh/Hum

LAINNYA