JAKARTA, L86News.com – 22 November 2022, KPK menahan SL (Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Sebelumnya, KPK telah menahan 3 tersangka, SM (Anggota DPR RI periode 2014-2019), NP (Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak) dan RS (Kepala Seksi Perencanaan DAK).
Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan terdakwa Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Dana perimbangan menjadi instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara merata.
Oleh karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengelolanya dengan sistem yang akuntabel dan dengan sumber daya yang berintegritas.
Reporter : Af86