Selesaikan Kasus Pura-Pura Mati, Polres Bogor Terapkan Restorative Justice

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Nov 2022 09:04 0 87 Redaksi

BOGOR, L86News.com – Kasus orang meninggal hidup lagi oleh Urip Saputra warga Rancabungur Kabupaten Bogor yang sempat viral dimedia sosial dan menghebohkan masyarakat kini mulai ada titik terang.

Berdasar hasil penyelidikan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor terungka bahwa kematian US ini merupakan sebuah rekayasa yang ia buat demi menghindari tagihan hutang sebesar 1,5 Milyar .

Dalam konferensi pers yang di gelar di Polres Bogor pada Senin (21/11/22), US mengaku perbuatan memalsukan kematiannya tersebut di lakukan karena beban hutang besar.

“Saya akan berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik kepada pihak yang memberikan hutang. Selain itu saya juga meminta maaf kepada keluarga, kerabat, masyarakat dan pihak Kepolisian karena telah menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Bogor yang telah membantu permasalahan yang saya hadapi ini, saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,” tutupnya.

Kapolres Bogor AKBP Dr. iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan, ketika subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan, mekanisme bisa melalui Restorative Justice. “Saya rasa itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua,” ujarnya

Karena, lanjut Kapolres, dalam proses penegakan hukum ada tiga unsur yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Hal itu menjadi landasan pengambilan tindakan Restorative Justice.

“Melalui keadian ini juga di harapkan dapat di jadikan sebuah pembelajaran bagi semua, karena hal seperti ini juga dapat menggangu ketertiban umum,” tutupnya.

Reporter : Toni

LAINNYA