SURABAYA, L86News.com – Kasus penyekapan 19 wanita yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah ruko di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan, empat diantaranya adalah pelajar. Saat ini, para korban ditemptkan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Dalam jumpa persnya, Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulia mengatakan sesuai keterangan korban ini, para korban ada yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan juga sebagai PSK.
“Apabila ada korban berhalangan dan tidak bisa melayani hubungan seks di wisma maka dipekerjakan sebagai pemandu lagu di warkop,” ujar AKBP Hendra Eko, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut AKBP Hendra Eko mengatakan, untuk Tersangka DG dan RS ini adalah sepasang kekasih. Keduanya selama ini merekrut para korban dibantu dengan AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.
“Para korban tidak diperkenankan keluar ruko, kecuali ke wisma dan warkop. Itupun dijaga dan diawasi oleh tersangka AD, CE dan AS,” ujarnya.
Perlu diketahui, Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim berhasil mengamankan lima pelaku penyekapan. Para korban kemudian dipekerjakan di kawasan Tretes dengan iming-iming upah sebesar Rp 10 hingga 20 juta sebulan.
Lima Tersangka tersebut adalah, DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.
Pada awak media Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kasus tersebut diungkap pada Senin (14/11/2022) awal pekan ini. Hasilnya, ditemui di antara para korban ada yang masih di bawah umur.
“Petugas mendatangi sebuah ruko di Gempol yang juga digunakan sebagai warkop, dan mendapati delapan perempuan dan tiga di antaranya anak dibawah umur. Serta satu orang penjaga ruko,” kata Dirmanto, Senin (21/11/2022).
Dirmanto menuturkan, selain dipekerjakan di warkop tersebut, para korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai PSK dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Korban sehari-harinya dilarang keluar ruko dan hp nya disita. “Korban hanya boleh keluar untuk melayani tamu,” imbuh Dirmanto.
Tidak berhenti di situ, kepolisian pun akhirnya melakukan pengembangan kasus dan menemukan lokasi diduga sebagai wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dari Wisma tersebut, polisi telah mengamankan korban sebanyak 19 perempuan dan satu orang di antaranya anak dibawah umur. “Dari hasil mengeksploitasi para korban, pelaku mendapat uang berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” jelas Hendra. “Para pelaku dan korban kami bawa ke Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hendra.
Reporter : uci/kun/beritajatim.com