x

Enam Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi, Ini Modus dan Lokasi Korbannya

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Nov 2022 17:04 0 102 Redaksi Liputan 86

CILACAP, L86News.com – Sat Reskrim Polresta Cilacap menangkap 6 tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos dan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim mengatakan peristiwa terjadi September dan Oktober di 2 Kecamatan yaitu di Kecamatan Kroya dan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.

Di Kecamatan Kroya, lanjutnya terdapat 2 tersangka, namun yang berhasil di tangkap baru 1, yaitu H M (39). Sedangkan 1 tersangka lainya masih dalam pencarian dan telah di tetapkan sebagai DPO.

“HM melakukan perbuatanya dengan cara melempar pecahan busi ke kaca mobil korbannya. Lalu kaca di dorong dan mengambil barang dimobil berupa 1 buah tas berisi uang Rp. 130 juta dan hasil nya dibelikan 1 unit mobil toyota altis oleh tersangka,” ucap Gurbacov.

Gurbacov menambahkan untuk kejadian di Kecamatan Maos, dalam waktu 6 jam Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap 5 pelaku.

Kelimanya ditangkap di daerah Kesugihan dengan modus sama yakni menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dan pelaku tersebut semuanya berasal dari Luar Jawa.

“Saat akan dilakukan penangkapan, ke 5 pelaku ini, melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa rawa,” ungkap Gurbacov

Ia mengatakan, di Kesugihan, pelaku berhasil membawa Ipad Mini, Uang Rp. 200 ribu serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Reporter : Slh/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x