TULANG BAWANG, L86News.com – Komplotan pelaku kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) berhasil diungkap Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap. Mereka berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38). Mereka merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Kemudian, AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16). Keempat nya merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. Selanjutnya YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Sumsel dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
“Para pelaku ditangkap pada Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH saat gelar konferensi pers di Mapolres, Kamis (10/11/2022).
Didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, Kanit Tipidter Satreskrim, Iptu Andy Ruswandi, SH, MH, dan Kasat Tahti, Ipda A Bancin, Kapolres menjelaskan sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.
Dari tangan para pelaku, lanjut AKBP Hujra, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 4.377.000 dan 80 gram emas.
Dijelaskan Kapolres, modus operandi komplotan kejahatan hacking ini dengan cara menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah menemukan korban, para pelaku menawarkan layanan tarif transaksi.
“Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500,- per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu,” jelas perwira dengan melati dua di pundaknya.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.
“Untuk itu kami mengimbau seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM),” imbau Kapolres.
Komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikena kan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Reporter : Harry