Wik-wik Anak Tiri, Seorang Ayah di Bekuk Polsek Penengahan

waktu baca 1 menit
Sabtu, 12 Nov 2022 11:06 0 146 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86News.com –Seorang ayah inisial MJ (50) tega mencabuli anak tirinya sendiri. Warga Kecamatan Penengahan ini akhirny ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan (Lamsel) Polda Lampung, Kamis, 10/11/2022 pukul 18.30 Wib.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, MJ di tangkap karena telah berulang kali menyetubuhi W (18) anak tirinya hingga hamil.

“Perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wib di dalam rumahnya sendiri,” ujar Iptu Gobel

Pada saat di interogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya sejak masih sekolah setahun lalu dan terakhir, dilakukan pada Selasa (8/11) hingga diketahui hamil.

“Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah dan melayani nafsu bejat tersangka,” ujarnya.

Perbuatan tersebut, kata Kapolsek, diketahui orangtua korban pada Selasa (8/11/2022) sekira pukul 05.30 Wib. “Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek,” ujarnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Penengahan dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti uu ri nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter : Anesmi

LAINNYA