LAMPUNG TENGAH, L86News.com – Tidak kurang dari 36 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Seputih Mataram dan Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan dua dari empat pelaku curat pembobol rumah kosong penghuni, Jum’at (4/11/22) sekira pukul 17.00 Wib.
Dua pelaku tersebut inisial AK (33) residivis kasus Narkoba dan DN Als Musa (39) residivis kasus Rurat. Kedua pelaku warga Kp.Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah itu diringkus petugas di rumahnya masing-masing.
“Sementara dua pelaku lainnya inisial DH serta SN yang juga warga Kampung Gunung Batin Baru masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (7/11/2022).
Dijelaskan Kasat, para pelaku datang kerumah korban Ansori (42) di Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng dengan mengendarai 1 unit Mobil Merk Suzuki XL 7, Warna Hitam nopol A 7411 B.
“Melihat situasi sepi karena korban tidak berada dirumah, lalu para pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela belakang mengguna kan obeng. Peristuwa terjadi pada Kamis (3/11/22) sekira pukul 09.30 Wib,” jelasnya.
Kemudian para pelaku mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Sonic Nopol B 3314 CGT yang terparkir di ruang tengah dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor milik korban.
Selain itu, para pelaku juga menggasak 1 unit Hp merek Realme warna biru milik korban, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram,” kata Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Preisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Seputih Mataram mendapat informasi keberadaan pelaku diwilayah Kec. Terusan Nunyai dan di bantu anggota Polsek Terusan Nunyai pelaku AK berhasil di amankan tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pengembangan dan AK mengaku bahwa saat mencuri tersebut di lakukan bersama DN Als Musa, DH dan SN. Dari AK juga di ketahui bahwa Keempat pelaku tersebut adalah warga Kampung Gunung Batin Baru
Kemudian petugas langsung menggerebek DN Als Musa berikut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merek Realme milik korban. Sementara barang bukti sepeda motor menurut pelaku di sembunyikan dirumah SN.
Petugas pun langsung menuju rumah SN untuk melakukan penangkapan. Namun SN dan DH sudah melarikan diri. “Dari rumah SN kami menemukan 3 unit sepeda motor, salah satunya milik korban yang disembunyikan didalam kamar SN,” ujarnya.
“Kini, para pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku lain yakni SN serta DH masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Senada juga di sampaika Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi K dalam keyerangannya. Kepada keluarga ataupun pelaku, ia mengimbau agar segera menyerahkan diri ke Polisi sebelum di lakukan tindakan tegas. “Karena cepat atau lambat pelaku kejahatan pasti akan tertangkap,” imbaunya.
“Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya Kapolsek
Reporter : F86