x

Ringkus Begal Sadis, Polisi Himbau Warga Tidak Takut Melapor

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Nov 2022 18:32 147 Redaksi

CIREBON, L86News.com – Masyarakat dihimbau untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dilihat atau yang dialami sendiri pasti akan kami reapon. Demikian di sampaikan Kapolres Cirebon Kota, Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar saat Konferensi Pers di Mako Polres, Jum’at (04/11/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan gerak cepat Kepolisian sehingga berhasil mengamankan pelaku begal sadis yang meresahkan masyarakat.

“Semoga dengan penangkapan ini dapat membuat efek jera pelaku begal dan aktifitas masyarakat kembali aman dan nyaman.” Ujar Ibrahim Tompo.

“Kami jajaran reskrim berhasil menangkap begal sadis yang beraksi di Wilayah Suranenggala Kabupaten Cirebon berkat kecepatan masyarakat melaporkan ke kami.” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.I.K.

Lebih lanjut Fahri Siregar menjelaskan peristiwa begal atau pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Suranenggala- Lemahtamba, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon

Peristiwa bermula saat tersangka AW dan JS sedang mencari sasaran di sekitar lokasi dan melihat korban melintas. “Korban berboncengan bersama ibunya mengendarai sepeda motor dari Surananggela ke arah Lemahtamba,” ungkapnya.

Tersangka AW dan JS kemudian memepet sepeda motor korban. Kemudian membacok korban dan menendang motor korban hingga terjat. Pada aksi itu, AW bertugas jadi joki dan tukang tendang. Sedangkan JS dibonceng melakukan pembacokan.

“Sempat terjadi pembacokan kepada korban tapi terkena helmnya saja dan akhirnya korban terjatuh. Setelah itu tersangka mengambil handphone dan kendaraan milik korban,” jelas Kapolres.

Tersangka AW, lanjut Kapolres merupakan warga Desa Karang Reja, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Buruh harian lepas kelahiran 30 April 1996 ini ditangkap di rumah istrinya, di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon pada 8 September 2022.

“Kami masih melakukan pengembangan dan akan terus berupaya menangkap tersangka yang masih buron,” ucap Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH.

Begal yang ditangkap ini tambah Kapolres, beraksi di kawasan Suranenggala Kabupaten Cirebon lebih dari setahun lalu. Mereka beraksi berdua yakni AW dan JS. Namun baru AW yang di tangkap, sedangkan JS masih berstatus buron

“AW yang kita amankan, untuk JS masih pencarian. Kepada tersangka kita akan kenakan pasal 365 KUHP dengan canaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Reporter : Bg86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x