JAKARTA, L86News.com – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, disebut oleh jaksa telah membuat banyak korban dari skandal ini stres hingga meninggal.
Jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun!
Sejauh ini, menurut Syahnan Tanjung selaku Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus Indosurya.
Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak satu bulan lalu.
Dia menyebut jika penyitaan 300 aset telah dikabulkan, pihaknya akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp 40 triliun.
Rencananya permohonan penyitaan aset tersebut akan dimasukkan hari ini. Syahnan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita aset Rp 2,5 triliun.
Dia menyebut permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.
Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Reporter : Bg86