x

Pastikan Tak Jual Obat Sirup Berbahaya, Sat Reskrim Polres Takalar Lakukan Pengecekan Apotek

waktu baca 1 menit
Senin, 24 Okt 2022 21:58 0 108 Redaksi Liputan 86

TAKALAR, L86News.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022, karena diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Menindaklanjuti hal itu, Sat Reskrim Polres Takalar pun turun melakukan pengawasan dan imbauan ke sejumlah pananggung jawab Apotek di kota Takalar.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwato mengatakan, setelah melakukan pengecekan di sejumlah Apotek, pihaknya tidak menemukan obat sirup sesuai surat edaran Kemenkes.

Agus Purwanto menjelaskan, ada empat Apotek yang dicek pihaknya, yakni Apotek Cahaya Pattallassang Jalan BTN Sompu Raya Nomor 1, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Minggu, 23/10/2022.

Kemudian, Apotek HM Farma Jalan Suaib Pasang, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallasang.

Selanjut, Apotek Zaidan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 3, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang. Apotek Hijrah Farma di Jalan Mappajalling, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

“Setalah kami melakukan pengecekan di sejumlah Apotek tidak lagi ditemukan obat sirup yang berbahaya seperti dalam surat edaran Kemenkes. Rata-rata Apotek hanya menjual obat sirup Unibebi Cough dan Termorex sirup,” ujarnya

Reporter : Abd Latif


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x