MEDAN, L86News.com – Kapolrestabes Medan pimpin pemusnahan Barang Bukti berupa Ganja dari 8 kasus dengan 9 tersangka di Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/10/2022).
Hadir dalam acara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan dan Labuhan Deli, Bid Laboratorium dan Forensik Sumut, Para tersangka, penasehat hukum serta Tokoh masyarakat setempat.
Sebanyak 84 bungkus berisi 84 kg Ganja dimusnahkan di Jl. Selamat Ketaren Ujung Dsn. 8 Desa Medan Estate Percut Sei Tuan Kab. Deli Sersang sekira pukul 10.00 Wib.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti di lakukan uji laboratorium oleh Bid Labfor Sumut dan hasilnya diperlihatkan langsung kepada penasehat hukum, tersangka dan Jakasa Penuntut Umum.
Setelah dilakukan uji laboratorium, barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk menghindari dampak asap narkoba, pemusnahan dilakukan dilahan kosong.
Sedangkan pengungkapan kasus tersebut adalah hasil upaya dari Satresnarkoba, Polsek, Polres dan tentunya dari laporan pengaduan masyarakat.
Reporter : Bg86