Kasus Pembatalan HGB Triliunan Rupiah Tersangka Eks Kepala BPN Jakarta Diadili

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Okt 2022 14:47 0 85 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Jaya akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jaya sempat lolos di PN Jaktim dalam dakwaan kasus korupsi.

Kini, Jaya duduk dengan dakwaan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak guna Bangunan (HGB).
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dikutip detikcom, Senin (17/10/2022), Jaya diadili dengan nomor perkara 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. Kasus ini cukup serius dengan bukti kejaksaan menurunkan 15 jaksanya, yaitu:

  1. Asry Retno
  2. Sepriana Abgretyaningrum
  3. Sucipto
  4. Tedhy Widodo
  5. Yusri
  6. Kristanto
  7. M Faidul AR
  8. Hevban
  9. Ahmad Muhtaram
  10. Sobrani Binzair
  11. Priiyo Wicaksono
  12. Andri Saputra
  13. Guntur Adi Nugraha
  14. Danang Dermawan
  15. Fredrick Christian

“Terdakwa Jaya SH MH yang pada saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Pr ovinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-ti daknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” demikian dakwa jaksa.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Jaya dengan Pasal 263 ayat 2.

“Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” ujar jaksa.

Kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus dan dijadwalkan akan memasuki agenda saksi, Selasa (18/10) esok.

Atas proses hukum tersebut, kuasa hukum pelapor PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, menyatakan apresiasi atas langkah penyidik hingga sampai proses sidang.

“Semoga dengan Jaya disidang, publik jadi tahu siapa mafia tanah sebenarnya. Lewat sidang nanti kan terlihat dari fakta persidangan perbuatan-perbuatan yang dilakukannya seperti bekas Lurah Cakung Barat yang lebih dulu divonis,” ujar Fandi saat dihubungi terpisah.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula saat seorang warga, Abdul Halim mengaku punya Akta Jual Beli (AJB) atas 5 girik dan mengaku berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Di atas tanah itu melekar SHGB atas nama PT Salve Veritate. Abdul Halim membawa kasus ini ke PTUN Jakarta. Gugatan Abdul Halim kandas.

Pada 30 September 2019, Jaya mengeluarkan surat pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik atas nama Benny Simon Tabalujan berserta turunannya yang telah menjadi 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate. Pembatalan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor : 13/Pbt/BPN.31/IX/2019.

Bidang tanah yang dibatalkan itu sangat luas yaitu 77.852 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Nilai tanah mencapai triliunan rupiah.

Kasus Pidana

Atas keluarnya 13/Pbt/BPN.31/IX/2019, Jaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada akhir 2020, PN Jaktim menetapkan Jaya sebagai tersangka korupsi dengan dugaan kerugian senilai Rp 1,4 triliun.

“Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi pada Januari 2020.

Diam-diam, Jaya mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka itu ke PN Jaktim. Pada 28 September 2021, PN Jaktim mengabulkan permohonan Jaya dan mencabut status tersangka Jaya.

Mengetahui hal itu, Menteri ATR/BPN kala itu, Sofyan Djalil, kaget dan melakukan sejumlah pertemuan dengan pimpinan lembaga kehakiman. Akhirnya Mabes Polri kembali menetapkan Jaya menjadi tersangka.

Bedanya kali ini Jaya dijadikan tersangka dengan pasal pemalsuan. Jaya tidak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Jakpus namun ditolak.

Jaya akhirnya harus menjalani sidang pidana.

Artikel : Detik.com

LAINNYA