
BOGOR, L86News.com – Satreskrim Polres Bogor ungkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jum’at 12 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan berawal dari adanya laporan kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial M (38).
“Aksi pencabulan ini sendiri terjadi pada 12 Agustus 2022 di sebuah kebun sawit di Desa Cigudeg. Awalnya pelaku bersama dua temannya bertemu korban di Setu Cigudeg, kemudian kedua temannya itu di suruh pergi mengisi bensin,” kata Kapolres
“Pada saat itulah pelaku M ini melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun dengan cara di cekik dan kemudian di lakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU No.35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku akan diancam dengan pasal 4 ayat 1 huruf B dan atau pasal 4 ayat 2 huruf C dan atau pasal 6 huruf C Undang-undang No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah,” pungkasnya.
Reporter : Toni


















